Definisi Koperasi Adalah
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata Bahasa Inggris, yaitu ‘co’ dan‘operation’.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja.
Sehingga dapat diartikan co-operation atau koperasi adalah melakukan pekerjaan secara bersama atau gotong-royong.
Berikut ini adalah definisi koperasi selengkapnya
#1 Definisi Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO)
Menurut International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Dunia, koperasi adalah:
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung secara sukarela untuk mendapatkan peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
#2 Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini definisi koperasi menurut para ahli, yaitu:
#3 Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.
Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi Adalah
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Demikian juga dengan koperasi.
Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Tapi untuk melayani dan mencukupi kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Dengan adanya koperasi, maka:
- Produsen dapat menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
- Konsumen dapat memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
- Bagi Usaha Kecil bisa mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Asas-asas Koperasi Adalah
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu asas kekeluargaan dan asas gotong royong.
- Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.
- Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Fungsi Koperasi Adalah
Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menerangkan tentang fungsi koperasi, antara lain:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Landasan Koperasi Adalah
Beberapa landasan yang menjadi pijakan koperasi dalam menjalankan tugasnya, antara lain:
#1 Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum.
Dengan demikian, landasan hukum untuk koperasi Indonesia berpijak adalah Pancasila.
#2 Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki kementerian khusus dalam kabinet.
Kementerian ini berfungsi untuk membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan hukum apabila terjadi sesuatu.
#3 Landasan Sosial
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat.
Seperti dalam pengertiannya, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi.
Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi.
Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
#4 Landasan Operasional
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 dan Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992.
Nilai-nilai dalam Koperasi Adalah
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai kolektivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-undang Koperasi Pasal 5:
#1 Nilai Dasar Koperasi
- Nilai kekeluargaan
- Nilai menolong diri sendiri
- Nilai bertanggung jawab
- Nilai demokrasi
- Nilai persamaan
- Nilai berkeadilan
- Nilai kemandirian
#2 Nilai yang Dipegang oleh Anggota Koperasi
- Nilai kejujuran
- Nilai keterbukaan
- Nilai tanggung jawab
- Nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain
Prinsip Koperasi Adalah
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.
Setidaknya ada 7 prinsip koperasi, antara lain:
- Prinsip ke-1: Keanggotaan sukarela dan terbuka.
- Prinsip ke-2: Pengendalian oleh anggota secara demokratis.
- Prinsip ke-3: Partisipasi ekonomi anggota.
- Prinsip ke-4: Otonomi dan kebebasan.
- Prinsip ke-5: Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- Prinsip ke-6: Kerja sama di antara koperasi.
- Prinsip ke-7: Kepedulian terhadap komunitas.
Jenis Koperasi Adalah
Berdasarkan jenis usaha dan berdasarkan anggota, maka koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini jenis koperasi:
#1 Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
#2 Jenis Koperasi Berdasarkan Anggota
Arti Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia sempat mengalami perubahan. Lambang pertama adalah lambang koperasi dengan gambar pohon beringin. Namun, lambang tersebut di ganti dengan bentuk bunga teratai.
Sayangnya, lambang baru ini tidak bertahan lama karena Menteri Koperasi terbaru, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi indonesia ke lambang koperasi yang lama.
Berikut ini arti dari lambang koperasi:
#1 Rantai
Rantai melambangkan kokohnya persahabatan. Manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat.
Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.
#2 Roda Bergigi
Menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
Roda yang berputar dianggap tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas.
Oleh sebab itu koperasi adalah sebuah wadah dimana orang-orang selalu hidup dengan kerja keras.
#3 Kapas dan Padi
Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
Jadi, tujuan koperasi adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera.
#4 Timbangan
Melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Dengan lambang timbangan, setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi dan tidak memihak kepada salah satu anggota maupun pengurus koperasi.
#5 Bintang dalam Perisai
Bintang dan perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
Pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi.
Dengan demikian, Koperasi Indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan Pancasila.
#6 Pohon Beringin
Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat Indonesia yang kokoh berakar.
Artinya, masyarakat Indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.
#7 Tulisan “Koperasi Indonesia”
Menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia, dimana koperasi menjadi sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan merupakan penggerak perekonomian indonesia
#8 Warna Dasar Merah Putih
Menggambarkan sifat nasional Indonesia yang cinta Tanah Air dan bangga sebagai warga negara Indonesia.
Koperasi Memajukan Ekonomi Indonesia
Koperasi memiliki peran yang sangat strategis untuk membangun perekonomian nasional.
Pasalnya, koperasi merupakan pemain utama dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Koperasi juga diharapkan untuk selalu menciptakan inovasi dan bisa menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar